1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan standar dalam pelaksanaan tugas Bakamla Alak dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di perairan wilayah Alak, serta memastikan seluruh kegiatan pengawasan dan patroli laut berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup kegiatan operasional Bakamla Alak yang meliputi:
- Patroli laut
- Pemeriksaan kapal
- Penegakan hukum maritim
- Penanggulangan ancaman di laut
- Koordinasi dengan instansi terkait
3. Referensi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
- Peraturan Kepala Bakamla No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
- Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
4. Prosedur Patroli Laut
4.1 Persiapan Patroli
- Pemeriksaan Kapal dan Peralatan: Sebelum melaksanakan patroli, pastikan kapal dan semua peralatan seperti radar, GPS, alat komunikasi, dan peralatan pengawasan lainnya dalam kondisi siap operasional.
- Perencanaan Rute Patroli: Tentukan rute patroli berdasarkan analisis situasi terkini dan laporan intelijen. Perhatikan area yang rawan pelanggaran atau ancaman.
- Briefing Tim: Lakukan briefing kepada tim patroli mengenai rencana tugas, prosedur pengamanan, serta area yang akan dipantau.
4.2 Pelaksanaan Patroli
- Patroli Rutin dan Tanggap Darurat: Patroli dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan, namun juga dapat disesuaikan dengan situasi atau laporan darurat yang diterima.
- Pemantauan Teknologi: Gunakan perangkat teknologi seperti radar dan sistem pelacakan untuk memantau pergerakan kapal di perairan Alak secara real-time.
4.3 Koordinasi dan Komunikasi
- Komunikasi Antar Tim: Jaga komunikasi yang lancar antara tim patroli dengan pusat operasi menggunakan frekuensi yang aman dan terpercaya.
- Laporan Kejadian: Laporkan setiap kejadian atau insiden selama patroli kepada pusat komando dalam waktu sesingkat-singkatnya.
5. Pemeriksaan Kapal dan Penegakan Hukum
5.1 Pemeriksaan Kapal
- Identifikasi Kapal Mencurigakan: Kapal yang terdeteksi melakukan kegiatan mencurigakan harus segera dihentikan dan diperiksa.
- Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi dokumen kapal, muatan, dan identitas awak kapal untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal.
5.2 Penindakan Hukum
- Tindakan Tegas: Jika ditemukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan atau perikanan ilegal, lakukan penindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penahanan kapal dan barang bukti dapat dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Dalam hal penindakan hukum, koordinasikan dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tindakan yang diambil tepat dan sesuai prosedur.
6. Penanggulangan Ancaman Laut
6.1 Identifikasi Ancaman
- Deteksi Dini: Secara aktif lakukan pemantauan di perairan untuk mendeteksi potensi ancaman, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, atau ancaman lainnya.
- Penggunaan Teknologi: Manfaatkan alat canggih seperti radar dan satelit untuk mendeteksi ancaman yang berada di luar jangkauan visual.
6.2 Tanggap Darurat
- Respons Cepat: Jika ada insiden atau ancaman, seperti kecelakaan kapal atau kerusakan lingkungan, tim Bakamla Alak harus segera melakukan tindakan penyelamatan atau evakuasi korban.
- Penanganan Insiden: Tim tanggap darurat yang terlatih akan diberangkatkan segera untuk memberikan pertolongan, termasuk bantuan medis atau penyelamatan korban.
7. Dokumentasi dan Pelaporan
7.1 Laporan Rutin
- Laporan Aktivitas: Tim patroli wajib menyampaikan laporan kegiatan harian yang mencakup area yang dipantau, temuan di lapangan, serta hasil pemeriksaan kapal.
- Laporan Kejadian Khusus: Setiap kejadian atau insiden yang terjadi, baik itu pelanggaran hukum atau kecelakaan laut, harus dilaporkan secara lengkap dengan bukti pendukung.
7.2 Dokumentasi Hukum
- Pencatatan dan Pengarsipan: Semua tindakan penegakan hukum, seperti penahanan kapal atau barang bukti, harus didokumentasikan secara rinci dan akurat untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
8.1 Evaluasi Operasional
- Evaluasi Kinerja: Secara berkala lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas patroli dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas operasi di perairan Alak.
- Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil evaluasi, lakukan perbaikan dan pembaruan prosedur untuk meningkatkan hasil yang lebih baik di masa mendatang.
8.2 Pengembangan Kapasitas
- Pelatihan Personel: Personel Bakamla Alak akan terus diberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan operasional dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan patroli.
- Peralatan dan Teknologi: Peningkatan peralatan dan teknologi yang digunakan akan terus dilakukan untuk mendukung operasional yang lebih efisien dan efektif.
9. Penutupan
SOP ini menjadi pedoman bagi Bakamla Alak dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan laut di wilayah Alak. Setiap anggota Bakamla Alak wajib mematuhi prosedur ini untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan operasional yang bertujuan menjaga keamanan laut di wilayah kami.