Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Alak berpedoman pada regulasi yang mengatur tentang pengawasan dan pengamanan laut, penegakan hukum maritim, serta perlindungan terhadap sumber daya alam laut di wilayah Alak. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi Bakamla Alak:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan ruang laut, pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia, serta pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Bakamla Alak berperan dalam memastikan bahwa perairan Alak dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Regulasi ini mengatur tentang pelayaran di wilayah perairan Indonesia, termasuk ketentuan tentang keselamatan pelayaran, hak dan kewajiban pelaku pelayaran, serta kewajiban negara untuk menjamin kelancaran pelayaran. Bakamla Alak bertugas untuk melakukan pengawasan atas semua aktivitas pelayaran yang melintasi perairan Alak.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI

Peraturan Presiden ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan operasional Bakamla RI, termasuk tugas dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan laut, serta pengawasan terhadap aktivitas maritim di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Alak. Bakamla Alak berperan dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Bakamla RI.

4. Peraturan Kepala Bakamla No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla

Regulasi ini mengatur tentang tata kelola operasional Bakamla di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Alak. Peraturan ini mencakup prosedur operasional standar (SOP), pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi antara Bakamla dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum maritim.

5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut

Peraturan ini menetapkan standar untuk sistem pengawasan dan pemantauan kapal di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Alak. Bakamla Alak berfungsi sebagai bagian dari sistem pengawasan laut yang bertugas untuk memantau kapal-kapal yang berlayar di perairan ini, serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pelayaran dan keselamatan laut.

6. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut

Peraturan Presiden ini memberikan mandat untuk memperkuat pengawasan di wilayah laut Indonesia, termasuk memperkuat kapasitas Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Alak menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan ini dengan melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di perairan Alak.

7. Peraturan Bakamla No. 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Maritim

Peraturan ini mengatur prosedur pengawasan dan penegakan hukum yang harus dilakukan oleh Bakamla di seluruh wilayah laut Indonesia, termasuk Alak. Bakamla Alak berkomitmen untuk menegakkan hukum maritim dengan tegas, baik dalam bentuk penindakan terhadap pelanggaran hukum, maupun pengamanan terhadap ancaman yang dapat mengganggu ketertiban di laut.

8. Keputusan Kepala Bakamla tentang Pengamanan Laut di Wilayah Nusa Tenggara Timur

Keputusan ini mengatur tentang kebijakan pengamanan laut di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk Alak. Dalam regulasi ini, Bakamla Alak diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap potensi ancaman yang dapat merusak keamanan dan kedaulatan wilayah laut, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, serta ancaman lain yang berkaitan dengan keamanan maritim.


Penerapan Regulasi di Bakamla Alak

Bakamla Alak mengimplementasikan semua regulasi tersebut dengan penuh tanggung jawab melalui tindakan nyata di lapangan, yang meliputi:

  • Melaksanakan patroli laut secara rutin untuk mendeteksi dan mencegah potensi ancaman atau pelanggaran.
  • Melakukan pemeriksaan kapal dan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di laut.
  • Menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran hukum maritim.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, serta instansi pemerintah lainnya dalam rangka menciptakan keamanan laut yang optimal.
  • Melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya menjaga kelestarian laut dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten, Bakamla Alak berupaya untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan mendukung kelestarian sumber daya laut di wilayah Nusa Tenggara Timur.