Upaya Hukum dalam Menindak Tindak Pidana Laut di Perairan Indonesia
Upaya hukum dalam menindak tindak pidana laut di perairan Indonesia menjadi salah satu hal yang penting untuk dibahas. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki luas perairan yang sangat besar dan sangat rentan terhadap berbagai tindak kejahatan di laut.
Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Agusman, “Upaya hukum dalam menindak tindak pidana laut di perairan Indonesia harus dilakukan secara tegas dan efektif. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban laut di wilayah Indonesia.”
Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana laut di perairan Indonesia.
Selain itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, juga menegaskan pentingnya kerjasama antar lembaga terkait dalam menindak tindak pidana laut. Menurutnya, “Kerjasama lintas sektoral antara Bakamla, TNI AL, Polri, dan instansi terkait lainnya sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di perairan Indonesia.”
Namun, meskipun telah ada upaya hukum yang dilakukan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam menindak tindak pidana laut di perairan Indonesia. Beberapa faktor seperti minimnya sumber daya manusia dan teknologi, serta kerap adanya pelanggaran oleh kapal-kapal asing menjadi hambatan dalam penegakan hukum di laut Indonesia.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memang memiliki tantangan yang kompleks dalam menjaga keamanan lautnya. Namun, dengan adanya upaya hukum yang tegas dan kerjasama lintas sektoral yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi tindak pidana laut di perairan Indonesia.